Selasa, 26 Maret 2013

'Ulumul Qur'an


BAB I
PENDAHULUAN
Pengetahuan tentang munasabah atau kolerasi antara ayat dengan ayat atau surat dengan surat dengan surat mempunyai arti penting dalam memahami makna ayat al-Qur’an serta membantu dalam proses menta’wilkan dengan baik dan cermat. Oleh karena itu sebagian ulama mencurahkan perhatian untyi menulis kitab mengebai masalah itu.[1]
Mencari hubungan antara surat dengan surat yang selain dari pada suatu usaha yang tidak mudah ditempuh bahkan boleh dikatakan usaha yang dicari adalah didasarkan kepada: bahwaannya pentertiban surat demi surat, adalah tauqifi, yakni ditertibkan oleh rosul sendiri, bukan oleh ijtihad para sahabat. Demikian pula pentertiban ayat demi ayat yang memang ditetapkan sendiri oleh rosul, tidak juga mengharuskan ada hubungan antara suatu ayat dengan ayat yag lain, apabila masing-masing ayat itu menjadi sebab yang berbeda-berbeda.[2]
Maka munasabah sendiri berperan “menggantikan” ilmu asbab annuzul, apabila seorang tidak mengetahui sebab turunnya suatu ayat, tetapi mengetahui kolerasi ayat dengan ayat yang lain. Kadang ditemukan kaitan umum atau khusus di antara ayat-ayat, baik yang rasional (‘aqli), inderawi (hissi) maupun imajinatif (khayali), tanpa menghapus lafadz-lafadz menurut makna peristilahan bahasa ataupun pemikiran filosofis. Sebagian besar kaitannya berkisar sekitar sebab dan munasabab (‘illah wa ma’lul). Jika ayat-ayat itu tidak saling bertemu, tidak terdapat kecocokan, tentu berhadapan sebagai lawan (adhad).[3]


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Munasabah
Munasabah dalam pengertian bahasa adalah cocok, patut atau sesuai, dan mendekati. Dalam pengertian istilah ada beberapa pendapat. Menurut manna’ al qhaththan, munasabah adalah segi-segi hubungan antara satu kata dengan kata yang lain dalam surat ayat, antara satu ayat dengan ayat lain, atau antara satu surat dengan surat lain.[4]

Tentang adanya hubungan tersebut, maka dapat diperhatikan lebih jelas bahwa ayat-ayat yang terputus-putus tanpa adanya kata penghubung (pengikat) mempunyai munasabah atau persesuaian antara yang satu dengan yang lain.[5]

B.     Macam-Macam Munasabah
Di antara hal pokok mengenai munasabah, Pertama, bahwa hubungan antara kata atau ayat kadang nyata, karena keduanya saling berkaitan. Ketiadaan salah satunya menghilangakn kesempurnaan. Kedua, antara kata dengan kata atau ayat dengan ayat kadang tidak terlhat adanya hubungn, seakan-akan setiap ayat itu bebas dari ayat lain. Hal ini tampak dalam dua model. Pertama, hubungan itu ditandai dengan huruf athaf (kata penghubung), seperti dalam ayat:

يعلم مايلج فى الارض وما يخرج منها وما ينزل من السماء وما يعرج فيها وهو الرحيم الغور (سبا:2(

Artinya: dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi, apa yang keluar darinya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. Dan dialah yang maha penyayang lagi maha mengetahui. (QS. 34: 2u)
Dalam firman Alloh yang lain:

...والله يقبض ويبصط واليه نرجعون (البقرة: 245)

Artinya: Dan Alloh menyempitkan dan melepaskan rezeki dan kepadaNyalah kamu dikembalikan. (RQ. 2: 245)

Huruf athaf pada ayat pertama (wawu) menunjukan keserasian yang mencerminkan perbandingan. Sedangkan pada ayat kedua menunjukkan keserasian yang mencerminkan kesatuan.

Hubungan yangg tidak menggunakan huruf athaf membutuhkan penyokong yang menjadi bukti keterkaitan kalam (ayat-ayat), berupa pertalian secara maknawi. Hal ini ada tiga jenis. Pertama, tanzhir, yakni hubungan yang mencerminkan perbandingan. Misalnya, ayat “kama akhrajaka rabbuka min baiti bilhaqq” (QS. 8:5) mengiringi ayat sebelumnya, “ula’ika hummul mu’minuna haqqan. Lahum darajatun ‘inda rabbihim wa maghfiratun wa rizqun karim” (QS. 8:4).

Kedua, mudhaddah, yakni hubungan yang mencerminkan pertentangan. Misalnya, “...ula’ika ‘ala hudan mirrabihim waula’ika humul muflihun” (QS.2:5) dengan ayat berikutnya, ”innalladzina kafaru sawa’un ‘alaihim a’andzartahum amlam tundzirhum la yu’minun”(QS.8:6).
Ketiga, istithrad, yani hubungan yang mencerminkan kaitan suatu persoalan dengan persoalan lain. Misalnya dalam ayat, “ya bani adama qad anzalna ‘alaikum libasan yuwari sau’tika wa risyan walibasuttaqwa dzalika khairun. Dzalika min ayatihi la’alahum yadzakkarun” (QS.7:26).

Mana’ alqaththan mengategorikan munasabah dalam tiga bentuk. Pertama, munasabah terletak pada perhatian terhadap lawan bicara. Seperti firman Alloh: maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan, langit bagaimana ia ditinggikan dan gunung-gunung bagaimana ditegakkan, bumi bagaimana ia dihamparkan. (QS.88:17-20). Pemakaian kata unta, langit dan gunung-gunung ini berkaitan dengan kebiasaan lawan bicara yang tinggal dipadang pasir, yang kehidupannya mereka sangat bergantung pada unta sehingga mereka sangat memperhatikannya.

Kedua, terdapat munasabah antara satu surat dengan surat lain. Seperti pembukaan surat al-an’am dengan “alhamdu”, sesuai dengan penutup surat al-maidah yang menerangkan tentang keputusan sikap hamba kepada tuhan.
Ketiga, terdapat munasabah antara awal surah dengan akhir surat. Seperti dalam surah Al-Qashash. Surat ini diawali dengan menceritakan Musa, menjelaskan tentang langkah awal dan pertolongan yang diperolehnya, perlakuan ketika ia mendapatkan dua orang laki-laki yang sedang berkelahi. Kemudian surat ini diakhiri dengan menghibur Rasululloh Muhammad SAW., bahwa ia akan keluar dai Makkah dan dijanjikan akan kembali lagi kemakkah serta larangan menjadi penolong bagi orang kafir. (QS.28:8,17,85-86).[6]

C.     Dasar-Dasar Pemikiran Adanya Munasabah Di Antara Ayat-Ayat Atau Surat-Surat Al-Qur’an.
Asy-syatibi menjelaskan bahwa satu surat, walaupun dapat mengandung banyak masalah-masalah tersebut berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga seseorang hendaknya jangan hanya mengarahkan pandangan pada awal surat, tetapi hendaknya memperhatikan pula pada akhir surat, atau sebaliknya. Karena bila tidak demikian akan terabaikan maksud ayat-ayat yang diturunkan itu. “Tidak dibenarkan seseorang hanya memperhatikan bagian-bagian sari satu pembicaraan, kecuali pada saat ia bermaksud untuk memahami arti lahirnya dari satu kosa kata menurut tinjauan etimologi, bukan maksdu sipembicara. Kalau arti tersebut tidak dipahaminya, maka ia harus segera memperhatikan seluruh pembicaraan dari awal hingga akhir”, demikian kata Asy-Suatibi.

Mengenai hubungan antara suatu ayat/surat dengan ayat/surat yang lainnya (sebelum/sesudah), tidaklah kalah pentingnya dengan mengetahui sebab nuzulul ayat. Sebab mengetahui adanya hubungan antara ayat-ayat dan surat-surat itu dapat pula membantu kita memahami dengan tepat ayat-ayat dan surat-surat yang bersangkutan. Ilmu al-qur’an mengenai masalah ini disebut:
علم تناسب الايات والسور

Ilmu ini dapat berperan menggantika ilmu Asbabun Nuzul, apabila kita tidak dapat mengetahui sebab turunnya suatu ayat, tetapi kita bisa mengetahui adanya relevansi ayat itu dengan ayat lainnya. Sehingga dikalangan ulama timbul masalah nama yang didahulukan antara mengetahui sebab turunnya ayat dengan mengetahui hubungan antara ayat itu denga ayat lain.[7]

D.    Kedudukan Munasabah Dalam Penafsiran.
Pendapat para mufassir dalam menghadapi masalah munasabah pada garis besarnya terbagi dua. Sebagian mereka menampung dan mengembangkan munasabah dalam penafsiran ayat. Sebagian yang lain tidak memperhatikan munasabah dalam menafsirkan ayat.

Munfassir yang kurang setuju pada analisis munasabah diantranya Mahmud Saltut, mantan rektor Al Azhar yang memiliki karya tulis dalam berbagai cabang ilmu, termasuk tafsir Al-Quran.

Tokoh yang aling tajam menentang penggunaan munasabah adalah Ma’ruf Dualibi. Ia menyatakan: “maka termasuk usaha yang percuma untuk mencari hubungan apa diantara ayat-ayat dalam surat, sebagaimana andaikata urusan itu dlam satu hal saja dalam topik tentang aqaid, atau kewajiban-kewajiban atau urusan budi pekerti ataupun mengenai hak-hak. Sebenarnya kita mencari hubungannya atas dasar satu atau beberapa prinsip”.

Menururutnya, Al-Qur’an dalam berbagai ayat hanya mengumpulkan hal-hal yang bersifat prinsip (mabda’) dan nrma umumnya (qaidah) saja. Pendapat beliau ditampung oleh As-Syatibii dalam kitab Al muwafaqat. Al-Qur’an menggariskan prinsip-prinsip, terutama dalam masalah hubungan antar manusia dan qaidah-qaidah umum. Maka ia membutuhkan penjelasan dari Rosululloh dan ijtihad Beliau.

E.     Urgensi munasabah dalam penafsiran al-qur’a
Ahli tafsir biasanya memulai penafsirannya dengan mengemukakan lebih dahulu Asbabun Nuzul ayat. Sebagaian dari mereka sesungguhnya bertanya-tanta yang manakah yang lebi baik, melalui penafsiran dengan mendahulukan penguraian tentang Asbabun Nuzul atau mendahulukan penjelasan tentang unasabah ayat-ayat. Pertanyaan mengandung pertanyaan yag tegas mengenai kaitan ayat-ayat Al_Qur’an dan hubungannya dalam rangkaian yang serasi.

Pengetahuan mengenai korelasi atau munasabah antara ayat-ayat itu bukanlah tauqifi (suatu yag ditetapkan rosul), melainkan hasil ijtihad mufasir, buah penghayatannya terhadap kemu’jizatan Al-Qur’an, rahasia retorika dan segi keterangannya mandiri. Apabila korelasi itu halus maknanya, keharmonisan konteksnya, sesuai asas-asas kebahasaan dalam bahasa arab. Korelasi itu dapat diterima. Ini bukan berarti bahwa para mufasir harus mencari kesesuaian bagi setiap ayat, karena Qur’an turun secara bertahap, sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Menyadari kenyataan wahyu dalam Al-Qur’an yang tidak bisa di pisah satu dengan yang lainnya, baik antara ayat dengan ayat maupun antara surat dengan surat, maka keberadaan ilmu munasabah menjadi penting dalam memahami Al-Qur’an secara utuh.

Secara global, ada dua arti penting munasabah sebagai salah satu metode untuk memahami Al-Qur’an. Pertama, dari sisi balaghah, korelasi antara ayat dengan ayat menjadikan keutuhan yang indah dalam tata bahasa Al-Qur’an, dan bila dipenggal maka keserasian, kehalusan dan keindahan ayat akan hilang. Untuk ini Imam Ar Razi berkata, “kebanyakan kehalusan dan keindahan Al-Qur’an dibuang begitu saja, yakni dalam tertib hubungan dan susunannya (almunasabat)”.

Kedua, ia memudahkan orang dalam memahami makna ayat atau surat, sebab penafsiran Al-Qur’an dengan ragamnya (bil Ma’tsur dan bil ra’yi) jelas membutuhkan pemahaman korelasi (munasabat) antara satu ayat dengan ayat yang lainnya. Akan batal akibatnya bila penafsiran ayat dipenggal-penggal sehingga menghilangkan keutuhan makna.

Pemahaman tentang munasabat dikalangan ulama’ tidak terlalu intens, dibanding topik-topik lainnya pada pembahasan ilmu Al-Qur’an, seperti nasikh dan mansukh, asbabun nuzul dan sebagainya. Namun munasabah bukan berarti penting sebagai salah satu metode dalam memahami Al-Qur’an. Dalam ha munasabah belum ditemukan pendapat yang kontroversial sehingga menimbulkan  perbedaan pendapat yang tajam.

Manfaat munasabah dalm memahami Al-Qur’an ada dua yakni memahami keutuhan, keindahan dan kehalusan bahasa serta membantu kita dalammemahami keutuhan makna Al-Qur’an.
Lalu untuk menemukan korelasi antara ayat, sangat diperlukan kejernihan rohani dan rasio agar kita terhindar dari kesalahan penafsiran, mungkin dalam hal ini lebih khusus dan tidak sembarang orang dapat penafsirkan AL-Qur’an lebih bagus dan indah, kecuali mereka yang memiliki jiwa yang bersih, dan juga rasio yang tajam.
Dan pembagian macam-macam munasabah, mereka memiliki cara sendiri ada yang berlandaskan lafadz, makna dan susunan ayat atay surat.[8]


Daftar Pustaka
Ash-Shiddiqy Hasbi, Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Bulan Bintang, 1972.
Syadili Ahmad, Ulumul Quran. Bandung: CV Pustaka Setia, 1997.
Chirzin Muhammad, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yokyakarta: PT Amanah Bunda Sejahtera, 1998.



[1] Muhammad Chirzin, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yokyakarta: PT Amanah Bunda Sejahtera, 1998,  hlm 49.
[2] T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy, Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Bulan Bintang, 1972, hlm 47.
[3] Ibid, hlm. 49.
[4] Ibid, hlm. 50.
[5] Drs. H. Ahmad Syadili, Ulumul Quran. Bandung: CV Pustaka Setia, 1997, hlm 168.
[6] Ibid, hlm. 52-54.
[7] Ibid, hlm. 168-169
[8] Ibid, hlm. 54-58.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar