BAB I
PENDAHULUAN
Pengetahuan tentang munasabah atau kolerasi
antara ayat dengan ayat atau surat dengan surat dengan surat mempunyai arti
penting dalam memahami makna ayat al-Qur’an serta membantu dalam proses
menta’wilkan dengan baik dan cermat. Oleh karena itu sebagian ulama mencurahkan
perhatian untyi menulis kitab mengebai masalah itu.[1]
Mencari hubungan antara surat dengan surat
yang selain dari pada suatu usaha yang tidak mudah ditempuh bahkan boleh
dikatakan usaha yang dicari adalah didasarkan kepada: bahwaannya pentertiban
surat demi surat, adalah tauqifi, yakni ditertibkan oleh rosul sendiri, bukan
oleh ijtihad para sahabat. Demikian pula pentertiban ayat demi ayat yang memang
ditetapkan sendiri oleh rosul, tidak juga mengharuskan ada hubungan antara
suatu ayat dengan ayat yag lain, apabila masing-masing ayat itu menjadi sebab
yang berbeda-berbeda.[2]
Maka munasabah sendiri berperan
“menggantikan” ilmu asbab annuzul, apabila seorang tidak mengetahui sebab
turunnya suatu ayat, tetapi mengetahui kolerasi ayat dengan ayat yang lain.
Kadang ditemukan kaitan umum atau khusus di antara ayat-ayat, baik yang
rasional (‘aqli), inderawi (hissi) maupun imajinatif (khayali), tanpa menghapus
lafadz-lafadz menurut makna peristilahan bahasa ataupun pemikiran filosofis.
Sebagian besar kaitannya berkisar sekitar sebab dan munasabab (‘illah wa
ma’lul). Jika ayat-ayat itu tidak saling bertemu, tidak terdapat kecocokan,
tentu berhadapan sebagai lawan (adhad).[3]
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Munasabah
Munasabah dalam pengertian bahasa adalah
cocok, patut atau sesuai, dan mendekati. Dalam pengertian istilah ada beberapa
pendapat. Menurut manna’ al qhaththan, munasabah adalah segi-segi hubungan
antara satu kata dengan kata yang lain dalam surat ayat, antara satu ayat dengan
ayat lain, atau antara satu surat dengan surat lain.[4]
Tentang adanya hubungan tersebut, maka
dapat diperhatikan lebih jelas bahwa ayat-ayat yang terputus-putus tanpa adanya
kata penghubung (pengikat) mempunyai munasabah atau persesuaian antara yang
satu dengan yang lain.[5]
B.
Macam-Macam
Munasabah
Di antara hal pokok mengenai munasabah, Pertama, bahwa
hubungan antara kata atau ayat kadang nyata, karena keduanya saling berkaitan.
Ketiadaan salah satunya menghilangakn kesempurnaan. Kedua, antara kata
dengan kata atau ayat dengan ayat kadang tidak terlhat adanya hubungn,
seakan-akan setiap ayat itu bebas dari ayat lain. Hal ini tampak dalam dua
model. Pertama, hubungan itu ditandai dengan huruf athaf (kata penghubung),
seperti dalam ayat:
يعلم
مايلج فى الارض وما يخرج منها وما ينزل من السماء وما يعرج فيها وهو الرحيم الغور
(سبا:2(
Artinya: dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi, apa yang
keluar darinya, apa yang turun dari langit dan apa yang naik kepadanya. Dan
dialah yang maha penyayang lagi maha mengetahui. (QS. 34: 2u)
Dalam firman Alloh yang lain:
...والله يقبض ويبصط واليه نرجعون (البقرة: 245)
Artinya: Dan Alloh menyempitkan dan melepaskan rezeki dan
kepadaNyalah kamu dikembalikan. (RQ. 2: 245)
Huruf athaf pada ayat pertama (wawu) menunjukan keserasian yang
mencerminkan perbandingan. Sedangkan pada ayat kedua menunjukkan keserasian
yang mencerminkan kesatuan.
Hubungan yangg tidak menggunakan huruf athaf membutuhkan penyokong
yang menjadi bukti keterkaitan kalam (ayat-ayat), berupa pertalian secara
maknawi. Hal ini ada tiga jenis. Pertama, tanzhir, yakni hubungan yang
mencerminkan perbandingan. Misalnya, ayat “kama akhrajaka rabbuka min baiti
bilhaqq” (QS. 8:5) mengiringi ayat sebelumnya, “ula’ika hummul mu’minuna
haqqan. Lahum darajatun ‘inda rabbihim wa maghfiratun wa rizqun karim” (QS.
8:4).
Kedua, mudhaddah,
yakni hubungan yang mencerminkan pertentangan. Misalnya, “...ula’ika ‘ala
hudan mirrabihim waula’ika humul muflihun” (QS.2:5) dengan ayat berikutnya,
”innalladzina kafaru sawa’un ‘alaihim a’andzartahum amlam tundzirhum la
yu’minun”(QS.8:6).
Ketiga, istithrad, yani
hubungan yang mencerminkan kaitan suatu persoalan dengan persoalan lain.
Misalnya dalam ayat, “ya bani adama qad anzalna ‘alaikum libasan yuwari
sau’tika wa risyan walibasuttaqwa dzalika khairun. Dzalika min ayatihi
la’alahum yadzakkarun” (QS.7:26).
Mana’ alqaththan mengategorikan munasabah dalam tiga bentuk. Pertama,
munasabah terletak pada perhatian terhadap lawan bicara. Seperti firman
Alloh: maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan,
langit bagaimana ia ditinggikan dan gunung-gunung bagaimana ditegakkan, bumi
bagaimana ia dihamparkan. (QS.88:17-20). Pemakaian kata unta, langit dan
gunung-gunung ini berkaitan dengan kebiasaan lawan bicara yang tinggal dipadang
pasir, yang kehidupannya mereka sangat bergantung pada unta sehingga mereka
sangat memperhatikannya.
Kedua, terdapat
munasabah antara satu surat dengan surat lain. Seperti pembukaan surat al-an’am
dengan “alhamdu”, sesuai dengan penutup surat al-maidah yang menerangkan
tentang keputusan sikap hamba kepada tuhan.
Ketiga, terdapat
munasabah antara awal surah dengan akhir surat. Seperti dalam surah Al-Qashash.
Surat ini diawali dengan menceritakan Musa, menjelaskan tentang langkah awal
dan pertolongan yang diperolehnya, perlakuan ketika ia mendapatkan dua orang
laki-laki yang sedang berkelahi. Kemudian surat ini diakhiri dengan menghibur
Rasululloh Muhammad SAW., bahwa ia akan keluar dai Makkah dan dijanjikan akan
kembali lagi kemakkah serta larangan menjadi penolong bagi orang kafir.
(QS.28:8,17,85-86).[6]
C. Dasar-Dasar Pemikiran Adanya Munasabah Di
Antara Ayat-Ayat Atau Surat-Surat Al-Qur’an.
Asy-syatibi menjelaskan bahwa satu surat,
walaupun dapat mengandung banyak masalah-masalah tersebut berkaitan antara satu
dengan yang lainnya. Sehingga seseorang hendaknya jangan hanya mengarahkan
pandangan pada awal surat, tetapi hendaknya memperhatikan pula pada akhir
surat, atau sebaliknya. Karena bila tidak demikian akan terabaikan maksud
ayat-ayat yang diturunkan itu. “Tidak dibenarkan seseorang hanya memperhatikan
bagian-bagian sari satu pembicaraan, kecuali pada saat ia bermaksud untuk
memahami arti lahirnya dari satu kosa kata menurut tinjauan etimologi, bukan
maksdu sipembicara. Kalau arti tersebut tidak dipahaminya, maka ia harus segera
memperhatikan seluruh pembicaraan dari awal hingga akhir”, demikian kata
Asy-Suatibi.
Mengenai hubungan antara suatu ayat/surat
dengan ayat/surat yang lainnya (sebelum/sesudah), tidaklah kalah pentingnya
dengan mengetahui sebab nuzulul ayat. Sebab mengetahui adanya hubungan antara
ayat-ayat dan surat-surat itu dapat pula membantu kita memahami dengan tepat
ayat-ayat dan surat-surat yang bersangkutan. Ilmu al-qur’an mengenai masalah
ini disebut:
علم تناسب الايات والسور
Ilmu ini dapat berperan menggantika ilmu Asbabun Nuzul, apabila
kita tidak dapat mengetahui sebab turunnya suatu ayat, tetapi kita bisa
mengetahui adanya relevansi ayat itu dengan ayat lainnya. Sehingga dikalangan
ulama timbul masalah nama yang didahulukan antara mengetahui sebab turunnya
ayat dengan mengetahui hubungan antara ayat itu denga ayat lain.[7]
D.
Kedudukan
Munasabah Dalam Penafsiran.
Pendapat para mufassir dalam menghadapi masalah munasabah pada
garis besarnya terbagi dua. Sebagian mereka menampung dan mengembangkan
munasabah dalam penafsiran ayat. Sebagian yang lain tidak memperhatikan
munasabah dalam menafsirkan ayat.
Munfassir yang kurang setuju pada analisis munasabah diantranya
Mahmud Saltut, mantan rektor Al Azhar yang memiliki karya tulis dalam berbagai
cabang ilmu, termasuk tafsir Al-Quran.
Tokoh yang aling tajam menentang penggunaan munasabah adalah Ma’ruf
Dualibi. Ia menyatakan: “maka termasuk usaha yang percuma untuk mencari
hubungan apa diantara ayat-ayat dalam surat, sebagaimana andaikata urusan itu
dlam satu hal saja dalam topik tentang aqaid, atau kewajiban-kewajiban atau
urusan budi pekerti ataupun mengenai hak-hak. Sebenarnya kita mencari
hubungannya atas dasar satu atau beberapa prinsip”.
Menururutnya, Al-Qur’an dalam berbagai ayat hanya mengumpulkan
hal-hal yang bersifat prinsip (mabda’) dan nrma umumnya (qaidah) saja. Pendapat
beliau ditampung oleh As-Syatibii dalam kitab Al muwafaqat. Al-Qur’an menggariskan
prinsip-prinsip, terutama dalam masalah hubungan antar manusia dan
qaidah-qaidah umum. Maka ia membutuhkan penjelasan dari Rosululloh dan ijtihad
Beliau.
E. Urgensi munasabah dalam penafsiran al-qur’a
Ahli tafsir biasanya memulai penafsirannya
dengan mengemukakan lebih dahulu Asbabun Nuzul ayat. Sebagaian dari mereka
sesungguhnya bertanya-tanta yang manakah yang lebi baik, melalui penafsiran
dengan mendahulukan penguraian tentang Asbabun Nuzul atau mendahulukan penjelasan
tentang unasabah ayat-ayat. Pertanyaan mengandung pertanyaan yag tegas mengenai
kaitan ayat-ayat Al_Qur’an dan hubungannya dalam rangkaian yang serasi.
Pengetahuan mengenai korelasi atau
munasabah antara ayat-ayat itu bukanlah tauqifi (suatu yag ditetapkan
rosul), melainkan hasil ijtihad mufasir, buah penghayatannya terhadap
kemu’jizatan Al-Qur’an, rahasia retorika dan segi keterangannya mandiri.
Apabila korelasi itu halus maknanya, keharmonisan konteksnya, sesuai asas-asas
kebahasaan dalam bahasa arab. Korelasi itu dapat diterima. Ini bukan berarti
bahwa para mufasir harus mencari kesesuaian bagi setiap ayat, karena Qur’an
turun secara bertahap, sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi.
Menyadari kenyataan wahyu dalam Al-Qur’an
yang tidak bisa di pisah satu dengan yang lainnya, baik antara ayat dengan ayat
maupun antara surat dengan surat, maka keberadaan ilmu munasabah menjadi
penting dalam memahami Al-Qur’an secara utuh.
Secara global, ada dua arti penting
munasabah sebagai salah satu metode untuk memahami Al-Qur’an. Pertama,
dari sisi balaghah, korelasi antara ayat dengan ayat menjadikan keutuhan yang
indah dalam tata bahasa Al-Qur’an, dan bila dipenggal maka keserasian,
kehalusan dan keindahan ayat akan hilang. Untuk ini Imam Ar Razi berkata, “kebanyakan
kehalusan dan keindahan Al-Qur’an dibuang begitu saja, yakni dalam tertib
hubungan dan susunannya (almunasabat)”.
Kedua, ia memudahkan orang dalam memahami makna
ayat atau surat, sebab penafsiran Al-Qur’an dengan ragamnya (bil Ma’tsur dan
bil ra’yi) jelas membutuhkan pemahaman korelasi (munasabat) antara satu ayat
dengan ayat yang lainnya. Akan batal akibatnya bila penafsiran ayat
dipenggal-penggal sehingga menghilangkan keutuhan makna.
Pemahaman tentang munasabat dikalangan
ulama’ tidak terlalu intens, dibanding topik-topik lainnya pada pembahasan ilmu
Al-Qur’an, seperti nasikh dan mansukh, asbabun nuzul dan sebagainya. Namun
munasabah bukan berarti penting sebagai salah satu metode dalam memahami
Al-Qur’an. Dalam ha munasabah belum ditemukan pendapat yang kontroversial
sehingga menimbulkan perbedaan pendapat
yang tajam.
Manfaat munasabah dalm memahami Al-Qur’an
ada dua yakni memahami keutuhan, keindahan dan kehalusan bahasa serta membantu
kita dalammemahami keutuhan makna Al-Qur’an.
Lalu untuk menemukan korelasi antara ayat,
sangat diperlukan kejernihan rohani dan rasio agar kita terhindar dari
kesalahan penafsiran, mungkin dalam hal ini lebih khusus dan tidak sembarang
orang dapat penafsirkan AL-Qur’an lebih bagus dan indah, kecuali mereka yang
memiliki jiwa yang bersih, dan juga rasio yang tajam.
Dan pembagian macam-macam munasabah, mereka
memiliki cara sendiri ada yang berlandaskan lafadz, makna dan susunan ayat atay
surat.[8]
Daftar Pustaka
Ash-Shiddiqy Hasbi, Ilmu-ilmu Al-Qur’an. Jakarta: Bulan Bintang, 1972.
Syadili
Ahmad, Ulumul Quran. Bandung: CV Pustaka Setia, 1997.
Chirzin Muhammad, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yokyakarta: PT Amanah Bunda Sejahtera, 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar