BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Di era
globalisasi yang semakin modern banyak orang yang ingin bisa membaca kitab
diantara cara supaya bisa membaca kitab yaitu dengan mempelajari ilmu nahwu,
karena dengan mempelajari ilmu nahwu para pelajar dapat membaca al-Qur’an dan
kitab-kitab yang lain dengan lancar dan baik.
Ilmu nahwu itu sendiri merupakan ilmu yang
membahas tentang tata bahasa Arab. Kalam menurut ‘Ulama Ahli Nahwu adalah
sebagai berikut :
Dalam kitab al
Jurumiyah هُوَ
اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ artinya : kalam adalh lafadz yang tersusun yang berfaidah, diucapkan
dalam bahsa Arab dan sesuai dengan kehendak. Dalam kita Alfiyah ibnu Malik كَلامُنَا لَفْظٌ
مُفِيدٌ كَاسْتَقِمْ artinya :
kalam kita (Ahli Nahwu) adalah berfaidah seperti ucapan اسْتَقِمْ.
Pada dasarnya
pengertian-pengertian kalam di atas adalah sama yaitu “ucapan dengan bahasa
Arab yang tersusu, berfaidah, dan sesuai kehendak/dikehendaki”. Dalam kitab Al
Fiyah Ibnu Malik kalam adalah seperti lafadz
اسْتَقِمْ, karena lafadz tersebut sudah merupakan ucapan dengan bahasa
Arab, tersusun dari dua kalimah yaitu اسْتَقِمْ dan انت (tersembunyi), serta memberi faidah,
sehingga sesuai dengan pengertian yang diungkapkan dalam kitab Al Jurumiyah.
Berdasarkan
pengertian di atas, kalam memiliki empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.
Lafadz
(Ucapan)
2.
Murakkab
(Tersusun)
3.
Mufid
(berfaidah)
4.
Wadha’
(Dengan Bahasa Arab / dikehendaki)
Oleh karena itu, kami
akan membuat makalah yang berjudul Dzorof, guna memenuhi tugas ujian susulan
Madrasah Diniyah Wahid Hasyim Yogyakarta.
B. Rumusan
Masalah
Untuk
mempermudah terhadap masalah yang di bahas, maka penulis menetapkan beberapa
rumusan sebagai berikut :
1)
Apa
pengertian Dzorof?
2)
Apa
saja ketentuan-ketentuan Dzorof?
C. Tujuan
Masalah
Dalam penulisan makalh ini ada beberapa tujuan yang
merupakan target pencapaian, yaitu sebagai berikut :
I.
Untuk
mengetahui dan menjelaskan lebih dalam tentang Dzorof secara jelas dan benar
menurut ilmu nahwu.
II.
Untuk
mengetahui berbagai macam syarat dzorof dalam ilmu nahwu dan penerapannya dalam
susunan dan contoh-contoh dalam Bahasa Arab.
III.
Sebagai
upaya mempermudah pemahaman tentang seputar dzorof melalui kajian-kajian
seperti ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Maf’ul Fih/Dzorof.
هوالمفعل فيه
ويسمّى ظرفاً هو اسمٌ ينتصبُ على تقدرفى يُذْ كرُ لبيان زمان فعلِ اومكانِ
Artinya : maf’ul fih bisa
dikatakan sebagai dzorof adalah kalimat isim yang dii’robi nashob yang
ditaqdirkan makna “فى”, yang disebutkan untuk menjelaskan waktu atau tempat yang
dikerjakannya pekerjaan.
Dalam kitab Al
‘Imrithi هواسمُ وقتٍ اومكانِ انِنتصبْ كلٌّ
على تقدريرفى عندَالعربْ
artinya : isim yang menunjukkan makna waktu atau tempat yang dibaca nashob
serta menyimpan maknanya huruf jar “فى”.
Adapun pembagian
Dzorof ada dua macam, yaitu:
1.
Dzorof
Zaman
2.
Dzorof
Makan
Dzorof Zaman ialah isim waktu
yang terbaca nashob yang menyimpan makna “فى”.
نحو: وَيَمْسِحُ
المُقِيْمُ يَوْمًاوَلَيْلَةً, اِعْتَكَفْتُ لَيْلَةً
Dzorof Makan ialah isim tempat
yang terbaca nashob yang menyimpan makna “فى”.
نحو: الأِمَامُ
اَمَامَ الْمَأْمُوْمِ
2.
Ketentuan-ketentuan Dzorof.
Beberapa
ketentuan-ketentuan Dzorof sebagai berikut:
Adapun
yang menshobkan Dzorof adakalanya disebutkan. Contoh: جَلَسْتُ
اَمَامَ الْمَسْجِدِ dan adakalanya dibuang. Adapun yang dibuang
adakalanya jawaz dan adakalanya wajib. Jawaz (boleh) dibuang ketika Dzorof
menjadi jawabnya متى dan كم , contoh:اى جِئْتُ يَوْمَ
الاَحَدِ جِئْتَ ؟ يَوْمَ الاَحَدِمَتَى,
كَمْ سِرْتُ ؟ مَيْلاً اى سِرْتُ مَيْلاً . Dan yang
wajib dibuang yaitu:
1.
Ketika
Dzorof yang menjadi shilahnya maushul, contoh: الَّذِى عِنْدِىقَامَ
2.
Ketika
Dzorof menjadi sifatnya maushuf, contoh: قَامَ رَجُلٌ عِنْدِى
3.
Ketika
Dzorof menjadi hal, contoh: قَامَ زَيْدٌ عِنْدِى
4.
Ketiks
Dzorof menjadi khobar, contoh:
عِنْدَكَ –
كَانَ زَيْدٌ عِنْدَكَزَيْدٌ
Apabila
ada Dzorof yang jatuh sesudah isim nakiroh maka harus ditakrib menjadi sifat,
contoh: قَامَ رَجُلٌ عِنْدَكَ. Apabila Dzorof jatuh sesudah isim ma’rifat, maka Dzorof harus
ditarkib menjadi hal,contoh: مَ زَيْدٌ عِنْدَكَقَا. Apabila ada Dzorof jatuh sesudah isim
maushul maka Dzorof harus ditarkib menjadi shilahnya maushul, contoh: مَ الَّذَى
عَنْدَكَقَا.
Isim
Zaman (isim yang menunjukkan makna waktu), Isim Makan (isim yang menunjukkan
makna tempat), itu ada yang mukhtash dan ada yang mubham. Yaitu:
زمان مبهم: وهو مادلَّ على قدرٍغيرمعيَّنٍ من
الزَّمانِاسم
Isim
Zaman Mubham yaitu: isim yang menunjukkan pada makna ukuran dari zaman yang
tidak jelas/tidak tertentu. Seperti lafadz,حِيْنٍا –
اَبَدًا – اَمَدًا – وَقْتاً – زَمَانًا – لَحْظَةً
نَحْوُ: كَلَمتُ هِنْدًا لَحْظَة
اسم زمان مختص: وهو مادلَّ على قدرٍ معيَّنٍ من
الزّمان
Isim
Zaman Mukhtash yaitu: isim zaman yang menunjukkan makna ukuran zaman yang sudah
jelas / sudah ditentukan. Seperti lafadz, يَوْمًا – لَبْلَةً –
عَامٌ – شَهْرٌ - اُسْبُوْعُ
نحو: سِرْتُ اُسْبُوعُ
Dan
semua isim zaman tersebut sah dibuat Dzorof baik itu isim zaman mubham maupun
isim zaman mukhtash.
اسم مكان مبهم: وهو مادلَّ على مكانٍ غير معيَّنٍ
Isim Makan Mubham
yaitu: isim yang menunujukkan makna
tempat yang tidak jelas. Seperti lafadz, اَمَامَ –
يَسَارَ – فَوْقً – تَحْتَ
نحو: تَسِيْرُ السَّفِيْنَةُ فَوْقَ الْمَاءِ
اسم مكان مختص: هو مادلّ على مكانٍ معيَّنٍ
Isim
Makan Mukhtash yaitu: isim yang menuujukkan makna yang sudah jelas. Seperti
lafadz, مَدْرَسَةٌ
– مَسْجِدٌ – دَارٍ – بَيْتٌ.
Dan isim makan yang sah dibuat dzorof ada dua yaitu:
1.
Isim
Makan Mubham / Sibih Mubham, contoh: سافَرُ
كِيْلُوْمِتر – وَقَفْتُ امَامَ المِنْبَرِ
2.
Isim
Makan “bi-shighot” (isim makan sebab shighot), contoh: اَنَاجَالِسٌ مَجْلِسَ اَهْلِ الفَضْل – كَتَبْتُ الدَّرْسَ مكَاتِبَ
Adapun
isim makan mukhtash bi-ghoiri-shighot (tanpa ada shighot), itu tidak bisa
dibuat Dzorof tetapi dijarkan dengan huruf jar, kecuali dengan satu lafadz سَكَنَ – نَزَلَ – دَخَلَ maka isim makan mukhtash
bisa dibuat Dzorof. Contoh: صَلَبْتُ فِى الْمَسْجِدِ – دَخَلْتُ المَدِيْنَةِ – سَكَنْتُ
الشَّامَ
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan
makalah diatas maka dapat kita simpulkan bahwa : dzorof / maf’ul fih bisa
dikatakan sebagai dzorof adalah kalimat isim yang dii’robi nashob yang
ditaqdirkan makna “فى”, yang disebutkan untuk menjelaskan waktu atau tempat yang
dikerjakannya pekerjaan.
Macam-macam Dzorof
yaitu:
1.
Dzorof
Makan
2.
Dzorof
Zaman
Dan ada beberapa
ketentuan Dzorof seperti, adapun yang menshobkan Dzorof adakalanya disebutkan.
Dan adakalanya dibuang. Adapun yang dibuang adakalanya jawaz dan adakalanya
wajib. Jawaz (boleh) dibuang ketika Dzorof menjadi jawabnya متى dan كم.
Dan yang wajib dibuang yaitu:
1.
Ketika
Dzorof yang menjadi shilahnya maushul
2.
Ketika
Dzorof menjadi sifatnya maushuf
3.
Ketika
Dzorof menjadi hal
4.
Ketiks
Dzorof menjadi khobar
B. Saran
- Semoga dengan adanya acuan ini bisa bermanfaat bagi para pelajar khusunya bagi pelajar yang mempelajari ilmu nahwu.
2. Bersungguh-sungguh dan sabar dalam mempelajari ilmu
nahwu, agar dapat dengan cepat memahami dan dapat mengaplikasikannya dengan
benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Ismail Moh, Terjemah Nahwu
Wadhih 2, Surabaya: Putra Alma’arif.
Haris Muhammad, Terjemah
Al’imrithi,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar