Selasa, 26 Maret 2013

Nahwu AlWadih


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Di era globalisasi yang semakin modern banyak orang yang ingin bisa membaca kitab diantara cara supaya bisa membaca kitab yaitu dengan mempelajari ilmu nahwu, karena dengan mempelajari ilmu nahwu para pelajar dapat membaca al-Qur’an dan kitab-kitab yang lain dengan lancar dan baik.
Ilmu nahwu itu sendiri merupakan ilmu yang membahas tentang tata bahasa Arab. Kalam menurut ‘Ulama Ahli Nahwu adalah sebagai berikut :
Dalam kitab al Jurumiyah  هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيدُ بِالْوَضْعِ artinya : kalam adalh lafadz yang tersusun yang berfaidah, diucapkan dalam bahsa Arab dan sesuai dengan kehendak. Dalam kita Alfiyah ibnu Malik  كَلامُنَا لَفْظٌ مُفِيدٌ كَاسْتَقِمْ artinya : kalam kita (Ahli Nahwu) adalah berfaidah seperti ucapan  اسْتَقِمْ.
Pada dasarnya pengertian-pengertian kalam di atas adalah sama yaitu “ucapan dengan bahasa Arab yang tersusu, berfaidah, dan sesuai kehendak/dikehendaki”. Dalam kitab Al Fiyah Ibnu Malik kalam adalah seperti lafadz  اسْتَقِمْ, karena lafadz tersebut sudah merupakan ucapan dengan bahasa Arab, tersusun dari dua kalimah yaitu اسْتَقِمْ dan انت (tersembunyi), serta memberi faidah, sehingga sesuai dengan pengertian yang diungkapkan dalam kitab Al Jurumiyah.
Berdasarkan pengertian di atas, kalam memiliki empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1.      Lafadz (Ucapan)
2.      Murakkab (Tersusun)
3.      Mufid (berfaidah)
4.      Wadha’ (Dengan Bahasa Arab / dikehendaki)
Oleh karena itu, kami akan membuat makalah yang berjudul Dzorof, guna memenuhi tugas ujian susulan Madrasah Diniyah Wahid Hasyim Yogyakarta.
B.  Rumusan Masalah
Untuk mempermudah terhadap masalah yang di bahas, maka penulis menetapkan beberapa
rumusan sebagai berikut :
1)        Apa pengertian Dzorof?
2)        Apa saja ketentuan-ketentuan Dzorof?

C.  Tujuan Masalah
Dalam penulisan makalh ini ada beberapa tujuan yang merupakan target pencapaian, yaitu sebagai berikut :
          I.          Untuk mengetahui dan menjelaskan lebih dalam tentang Dzorof secara jelas dan benar menurut ilmu nahwu.
       II.          Untuk mengetahui berbagai macam syarat dzorof dalam ilmu nahwu dan penerapannya dalam susunan dan contoh-contoh dalam Bahasa Arab.
     III.          Sebagai upaya mempermudah pemahaman tentang seputar dzorof melalui kajian-kajian seperti ini.


















BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Maf’ul Fih/Dzorof.
هوالمفعل فيه ويسمّى ظرفاً هو اسمٌ ينتصبُ على تقدرفى يُذْ كرُ لبيان زمان فعلِ اومكانِ
Artinya : maf’ul fih bisa dikatakan sebagai dzorof adalah kalimat isim yang dii’robi nashob yang ditaqdirkan makna “فى”, yang disebutkan untuk menjelaskan waktu atau tempat yang dikerjakannya pekerjaan.
Dalam kitab Al ‘Imrithi هواسمُ وقتٍ اومكانِ انِنتصبْ كلٌّ على تقدريرفى عندَالعربْ artinya : isim yang menunjukkan makna waktu atau tempat yang dibaca nashob serta menyimpan maknanya huruf jar “فى”.
Adapun pembagian Dzorof ada dua macam, yaitu:
1.        Dzorof Zaman
2.        Dzorof Makan
Dzorof Zaman ialah isim waktu yang terbaca nashob yang menyimpan makna “فى”.
نحو: وَيَمْسِحُ المُقِيْمُ يَوْمًاوَلَيْلَةً, اِعْتَكَفْتُ لَيْلَةً
Dzorof Makan ialah isim tempat yang terbaca nashob yang menyimpan makna “فى”.
نحو: الأِمَامُ اَمَامَ الْمَأْمُوْمِ
2.    Ketentuan-ketentuan Dzorof.
Beberapa ketentuan-ketentuan Dzorof sebagai berikut:
Adapun yang menshobkan Dzorof adakalanya disebutkan. Contoh: جَلَسْتُ اَمَامَ الْمَسْجِدِ  dan adakalanya dibuang. Adapun yang dibuang adakalanya jawaz dan adakalanya wajib. Jawaz (boleh) dibuang ketika Dzorof menjadi jawabnya متى dan  كم , contoh:اى جِئْتُ يَوْمَ الاَحَدِ    جِئْتَ ؟ يَوْمَ الاَحَدِمَتَى,
كَمْ  سِرْتُ ؟ مَيْلاً  اى سِرْتُ مَيْلاً . Dan yang wajib dibuang yaitu:
1.      Ketika Dzorof yang menjadi shilahnya maushul, contoh:   الَّذِى عِنْدِىقَامَ
2.      Ketika Dzorof menjadi sifatnya maushuf, contoh:   قَامَ رَجُلٌ عِنْدِى
3.      Ketika Dzorof menjadi hal, contoh: قَامَ زَيْدٌ عِنْدِى
4.      Ketiks Dzorof menjadi khobar, contoh:    عِنْدَكَ – كَانَ زَيْدٌ عِنْدَكَزَيْدٌ
Apabila ada Dzorof yang jatuh sesudah isim nakiroh maka harus ditakrib menjadi sifat, contoh:  قَامَ رَجُلٌ عِنْدَكَ. Apabila Dzorof jatuh sesudah isim ma’rifat, maka Dzorof harus ditarkib menjadi hal,contoh: مَ زَيْدٌ عِنْدَكَقَا. Apabila ada Dzorof jatuh sesudah isim maushul maka Dzorof harus ditarkib menjadi shilahnya maushul, contoh:  مَ الَّذَى عَنْدَكَقَا.
Isim Zaman (isim yang menunjukkan makna waktu), Isim Makan (isim yang menunjukkan makna tempat), itu ada yang mukhtash dan ada yang mubham. Yaitu:
 زمان مبهم: وهو مادلَّ على قدرٍغيرمعيَّنٍ من الزَّمانِاسم
Isim Zaman Mubham yaitu: isim yang menunjukkan pada makna ukuran dari zaman yang tidak jelas/tidak tertentu. Seperti lafadz,حِيْنٍا – اَبَدًا – اَمَدًا – وَقْتاً – زَمَانًا – لَحْظَةً   
 نَحْوُ: كَلَمتُ هِنْدًا لَحْظَة
اسم زمان مختص: وهو مادلَّ على قدرٍ معيَّنٍ من الزّمان
Isim Zaman Mukhtash yaitu: isim zaman yang menunjukkan makna ukuran zaman yang sudah jelas / sudah ditentukan. Seperti lafadz,  يَوْمًا – لَبْلَةً – عَامٌ – شَهْرٌ - اُسْبُوْعُ
نحو: سِرْتُ اُسْبُوعُ
Dan semua isim zaman tersebut sah dibuat Dzorof baik itu isim zaman mubham maupun isim zaman mukhtash.
اسم مكان مبهم: وهو مادلَّ على مكانٍ غير معيَّنٍ
Isim Makan Mubham yaitu:  isim yang menunujukkan makna tempat yang tidak jelas. Seperti lafadz, اَمَامَ – يَسَارَ – فَوْقً – تَحْتَ
نحو: تَسِيْرُ السَّفِيْنَةُ فَوْقَ الْمَاءِ
اسم مكان مختص: هو مادلّ على مكانٍ معيَّنٍ
Isim Makan Mukhtash yaitu: isim yang menuujukkan makna yang sudah jelas. Seperti lafadz,  مَدْرَسَةٌ – مَسْجِدٌ – دَارٍ – بَيْتٌ. Dan isim makan yang sah dibuat dzorof ada dua yaitu:
1.      Isim Makan Mubham / Sibih Mubham, contoh: سافَرُ كِيْلُوْمِتر – وَقَفْتُ امَامَ المِنْبَرِ
2.      Isim Makan “bi-shighot” (isim makan sebab shighot), contoh: اَنَاجَالِسٌ مَجْلِسَ اَهْلِ الفَضْل – كَتَبْتُ الدَّرْسَ مكَاتِبَ
Adapun isim makan mukhtash bi-ghoiri-shighot (tanpa ada shighot), itu tidak bisa dibuat Dzorof tetapi dijarkan dengan huruf jar, kecuali dengan satu lafadz سَكَنَ – نَزَلَ – دَخَلَ  maka isim makan mukhtash bisa dibuat Dzorof. Contoh:  صَلَبْتُ فِى الْمَسْجِدِ – دَخَلْتُ المَدِيْنَةِ – سَكَنْتُ الشَّامَ

















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas maka dapat kita simpulkan bahwa : dzorof / maf’ul fih bisa dikatakan sebagai dzorof adalah kalimat isim yang dii’robi nashob yang ditaqdirkan makna “فى”, yang disebutkan untuk menjelaskan waktu atau tempat yang dikerjakannya pekerjaan.
Macam-macam Dzorof yaitu:
1.    Dzorof Makan
2.    Dzorof Zaman
Dan ada beberapa ketentuan Dzorof seperti, adapun yang menshobkan Dzorof adakalanya disebutkan. Dan adakalanya dibuang. Adapun yang dibuang adakalanya jawaz dan adakalanya wajib. Jawaz (boleh) dibuang ketika Dzorof menjadi jawabnya متى dan  كم. Dan yang wajib dibuang yaitu:
1.      Ketika Dzorof yang menjadi shilahnya maushul
2.      Ketika Dzorof menjadi sifatnya maushuf
3.      Ketika Dzorof menjadi hal
4.      Ketiks Dzorof menjadi khobar

B.  Saran
  1. Semoga dengan adanya acuan  ini bisa bermanfaat bagi para pelajar khusunya bagi pelajar yang mempelajari ilmu nahwu.
2.      Bersungguh-sungguh dan sabar dalam mempelajari ilmu nahwu, agar dapat dengan cepat memahami dan dapat mengaplikasikannya dengan benar.





DAFTAR PUSTAKA
Ismail Moh, Terjemah Nahwu Wadhih 2, Surabaya: Putra Alma’arif.
Haris Muhammad, Terjemah Al’imrithi,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar