BAB I
PENDAHULUAN
Pada saat ini Hukum Islam sedang menghadapi tantangan yang amat
serius, seiring dengan banyaknya hal baru yang muncul dan berubah dalam setiap
aspek kehidupan umat. Dengan keterbatasan bidang bahasa dan perbedaan latar
belakang budaya, dalam kajian-kajian klasik menjadi terasa kurang memadai untuk
menjawab berbagai masalah kontemporer, khususnya dalam konteks keindonesiaan,
yang semakin kompleks.
Kajian-kajian tentang Syari’at Islam pada dasarnya
membicarakan dua personal. Pertama
mengenai perangkat ketentuan yang harus diamalkan. Yang kedua tentang cara,
usaha serta ketentuan dalam upaya mengahsilkan materi Fiqh tersebut. Kedua
personal ini dikupas dalam ilmu Ushul Fiqh.
Ushul Fiqh itu sendiri adalah salah satu bidang ilmu keislaman yang
penting untuk menggali dan memahami Hukum Islam dari sumber aslinya: al-Qur’an
dan Sunnah (Hadits), serta cara melakukan “ijtihad” untuk menetapkan suatu
ketentuan hukum.
Karena itu untuk menggali dan mengembangkan Hukum Islam ilmu Ushul
Fiqh memegang peranan penting, sehingga apa yang diharapkan dari setiap
ketentuan hukum (mencapai kemaslahatn mencegah kemadhorotan) dapat tercapai.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Fiqh
dan Ushul Fiqh
Pengertian ilmu fiqh sangat
berkaitan dengan syari’ah, karena fiqh itu pada hakikatnya adalah jabaran
praktis dari syari’ah. Karenanya sebelum memberikan penjelasan tentang arti
fiqh, terlebih dahulu perlu dijelaskan arti dan hakikat syari’ah.[1]
1.
Pengertian Syari’ah
Secara etimologi (lughowi) yang
berarti “jalan ke tempat pengairan”. Kata syari’ah muncul dalam beberapa ayat
al-Qur’an seperti pada surat al-Maidah (5): 48; al-Syura (42):
13; dan al-Jatsiyah (45): 18, yang mengandung arti “jalan yang jelas
yang mengandung kemenangan”. Kesamaan syari’ah Islam dengan jalan air adalah
dari segi bahwa siapa yang mengikuti syari’ah ia akan mengalir san bersih
jiwanya. Alloh swt menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan
dan hewan sebagaimana Dia menjadikan syari’ah sebagai penyebab penyebab
kehidupan jiwa insani.
Menurut para ahli, definisi syari’ah
adalah “Segala titah Alloh swt yang berhubungan dengan tingkah laku manusia
di luar yang mengenai akhlak”. Dengan demikian “syari’ah” itu adalah nama
bagi hukum-hukum yang bersifat alamiah[2].
2.
Pengertian Fiqh
Kata “fiqh”, secaara
etimologis berarti “paham yang mendalam”. Bila paham dapat digunakan untuk
hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu
zhohir kepada batin. Karena itu al- tirmizi menyebutkan, “Fiqh tentang
sesuatu”, berarti mengetahui batinnya sampai kepada keadaannya.
Kata “faqoha” atau yang
berakar kepada kata itu dalam al-Qur’an diebut dalam 20 ayat; 19 di antaranya
berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang
menyebabkan dapat diambil manfaat darinya.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa “fiqhu”
atau paham tidak sama dengan “ilmu” walaupun wazan (timbangan)
lafadznya sama. Meskipun belum menjadikan ilmu, paham adalah pikiaran yang baik
dari segi kesiapannya menangkap apa yang dituntut. Ilmu bukanlah dalam bentuk zhanni
seperti paham fiqh yang merupakan ilmu tentang hukum yang zhanni dalam
dirinya.
Secara definisi, fiqh berarti “ilmu
tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari
dalil-dalil yang tafsili”. Dalam definisi ini, fiqh dibabarkan dengan ilmu
karena fiqh itu semacam ilu pengetahuan. Memang fiqh itu tidak sama dengan ilmu
seperti disebutkan di atas, fiqh itu bersifat zhanni. Fiqh adalah apa
yang dicapai oleh mujtahid dengan zhannya, sedangkan ilmu tidak bersifat
zhanni seperti fiqh. Namun karena zhan dalam fiqh ini kuat, maka
ia mendekati kepada ilmu, karena dalam definisi ini ilmu digunakan juga untuk
fiqh.
Penggunaan kata “syariyyah” atau
“syari’ah” dalam definisi tersebut menjelaskan
bahwa fiqh itu menyangkut ketentuan yang bersifat syar’i, yaitu sesuatu yang
berasal dari kehendak Allohswt.
Kata “amaliah” yang terdapat dalam
definisi di atas menjelaskan bahwa fiqh itu hanya menyangkut tindak tanduk
manusia yang bersifat lahiriyah. Dengan demikian hal-hal yang bersifat bukan
amaliah seperti masalh keimanan atau ‘aqidah tidak termasuk dalam lingkungan
fiqh dalam artian ini.
Penggunaan kata “digali dan
ditemukan” mengandung arti bahwa fiqh itu adalah hasil penggalian, penemuan,
penganalisaan dan penentuan ketetapan tentang hukum. Kaa “tafsili” dalam
definisi itu menjelaskan tentang dalil-dalil yang digunakan seoarang faqih atau mujtahid dalam penggalian dan
penemuannya. Al-Amidi memberikan definisi fiqh yang berbeda dengan definisi di
atas, yaitu: “Ilmu tentang seperangkat hukum-hukum syara’ yang bersifat
furu’iyah yang berhasil didapatkan melalui penalaran atau istidlal”. Kata
“furu’aiyah” dalam definisi al-Amidi ini menjelaskan bahwa ilmu tentang dalil
dan macam-macam sebagai hujjah, bukanlah fiqh menurut artian ahli ushul,
sekalipun yang diketahui itu adalah hukum yang bersifat nazhari.
Dengan penganalisaan kedua definisi
yang disebutkan di atas dapt ditemukan hakikat dari fiqh yaitu:
a.
Fiqh itu adalah ilmu tentang hukum Alloh swt.
b.
Yang dibicarakan adalah hal-hal yang bersifat alamiyah furu’iyah.
c.
Pengetahuan tentang hukum Alloh swt itu didasarkan kepada dalil
tafshili.
d.
Fiqh itu digali dan ditemukan melalui penalaran dan istidlal
seorang mujtahid atau fiqh.
Dengan
demikian secara ringkas dapat dikatakan, “Fiqh itu adalah dugaan kuat yang
dicapai seorang mujtahid dalam usahanya menemukan hukum Alloh”. Dari
pengertian fiqh dan syari’ah di atas terlihat kaitan yang sangat erat antara
fiqh dengan syari’ah. Syari’ah diartikan dengan ketentuan yang ditetapkan Alloh
swt tentang tingkah laku manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik di
dunia dan di akherat.[3]
3.
Pengertian Ushul Fiqh
Ushul fiqh terdiri atas dua kata,
yang masing-masing mempunyai pengertian luas, yaitu ushul dan fiqh. Dalam
bahasa Arab, ushul merupakan jamak dari ashl yang mengandung arti
“fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non-materi”. Secara terminologi,
kata ashl mempunyai beberapa pengertian, yaitu:
Ø
Dalil / الدليل (landasan), seperti ungkapan para ulama ushul
fiqh, “Ashl dari wajibnya
sholat adalah firman Alloh dan Sunnah Rosul”. Maksudnya, yang menjadi dalil
kewajiban sholat adalah ayat al-Qur’an dan Sunnah.
Ø
Qaidah / القعدة (landasan hukum), seperti ungkapan sabda Rosul saw:
بُنِيَ
الأِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةِ أُصُوْلٍ
Islam itu didirikan atas lima ushuk (dasar atau fondasi).
Ø
Rajih / اجحالر
(yang terkuat), seperti ungkapan para ahli ushul fiqh:
الأَصْلُ فِيْ
الْكَلاَمِ الْحَقِيْقَةُ
Yang terkuat dari (kandungan) satu ungkapan adalah arti hakikatnya.
Maksudnya,
setiap perkataan yang didengar/debaca, yang menjadi patokan adalah makna
hakikat dari perkataan itu.
Ø
Far’u /الفَرْع (cabang), seperti
ungkapan para ahli fiqh:
الوَلَدُ فَرْعُ
لِلأَبِ
Anak adalah cabang dari ayah.
Ø
Mustashhab / المُستصحب (memberlakukan hukum yang ada sejak
semula, selama tidak ada dalil yang mengubhnya). Misalnya, seseorang yang telah
berwudhu’ meragukan apakah ia masih suci atau sudah batal wudhu’nya.tetapi ia
merasa yakin betul belum melakukan sesuatu yang membatalkan wudhu’. Atas dasar
kayakinan ini, ia tetap dianggap suci (masih berwudhu’).
Dari kelima pengertian ushul secara
bahasa tersebut, maka pengertian yang biasa digunakan dalam ilmu fiqh adalah dalil,
yaitu dalil-dalil fiqh.
Adapun perumusan fiqh sebenarnya
sudah dimulai langsung sesudah Nabi wafat, yaitu pada periode sahabat. Sewaktu
‘Ali Ibn Tholib menetapkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali terhadap p[eminum
khomr, beliau berkata, “Bila ia minum ia akan mabuk dan bila ia mabuk, ia
akan menuduh orang berbuat zina secara tidak benar, maka kepadanya diberikan
sanksi tuduhan berbuat zina”. Dari pernyataan ‘Ali itu akan diketahui bahwa
‘Ali rupanya menggunakan kaidah menutup pintu kejahatan yang akan timbul atau “sad
al-dzari’ah”.
Pada periode tabi’in lapangan
istinbath atau perumusan hukum semakin meluas karena begitu banyaknya peristiwa
hukum yang bermunculan. Dalam masa itu beberapa orang ulama tabi’in tampil
sebagai pemberi fatwa hukum tehadap kejadian yang muncul.
Abi Hanifah dalam perumuskan fiqhnya
menggunakan metode tersendiri. Ia menetapka al-Qur’an sebagai sumber pokok,
kemudian hadits Nabi, berikutnya fatwa sahabat. Ia mengambil hukum yang
telah disepakati para sahabat. Dalam hal-hal yang ulama sahabat berbda
pendapat, ia memilih satu di antaranya yang dianggap lebih kuat. Abu Hanifah
tidak mengambil pendapat ulama tabi’in itu berada dalam satu ranking dengannya.
Metodenya dalam menggunkan qiyas dan istihsan terlihat nyata
sekali.
Imam Malik menempuh metode ushuli
yang lebih jelas menggunakan tradisi yang hidup dikalangan penduduk Madinah,
sebagaimana dinyatakan dalam buku dan risalahnya. Terlihat usahanya menolak
hadits yang dihubungkan kepada Nabi karena hadits itu menyalahi nash al-Qur’an.
Imam Malik lebih banyak menggunakan hadits ketimbang Abu Hanifah, mungkin
karena begitu banyaknya hadits yang ditemukan. Dalam penggunaan qiyas, ia
memberikan persyaratan yang begitu berat. Tetapi dibalik itu, Imam Malik
menggunakan mashlahah mursalah yang tidak digunakan ulama jumhur, sebagai
imbangan dari istihsan yang digunakan Abu Habifah. Metoda yang digunakan
Imam Malik merumuskan hukum syara’ merupakan pantulan dari aliran Hijaz,
sebagaimana metoda yang digunakan Abu Hanifah merupakan pantulan dari aliran
Irak.
Setelah Imam Abu Hanifah dan Imam
Malik, tampil Imam Syafi’i. Ia menemukan dalam masanya perbendaharaan fiqh yang
sudah berkembang semenjak periode sahabat, tabi’in dan imam-imam yang
mendahuluinya. Imam Syafi’i menggali pengalaman dalam berbagai diskusi di
tengah pendapat yang berbeda itu. Ia memilki pengetahuan tentang fiqh Maliki
yang diterimanya langsung dari Imam Maliki. Ia juga sempat menimba pengetahuan
dan pengalaman dari muhammad Inb Hasan al-Syaibani (murid Abu Hanifah) sewaktu
ia berada di Irak. Selain itu ia pun mendalami fiqh ulama Mekah tempat ia lahir
dan berkembang. Modal pengalaman dan pengetahuannya yang luas dan mendalam itu,
memberi petunjuk pada Imam Syafi’i untuk meletakkan pedoman dan neraca berpikir
yang menjelaskan langkah-langlah yang harus dilakukan mujtahid dalam merumuskan
hukum dari dalilnya. Metoda berpikir yang dirumuskan Imam Syafi’i itulah yang
kemudian disebut “ushul fiqh”.
Imam Syafi’i pantas pantas disebut
sebagai orang pertama yang menyusunsistem metologi berpikirtentang hukum Islam,
yang kemudian populer dengan sebutan ushul fiqh, sehingga tidak salah ucapan
seseorang orientalis Inggris, N.J. Coulson,yang mengatakan bahwa Imam Syafi’i
adalah arsitek ilmu fiqh.
Kemampuan Imam Syafi’i dalam
melahirkan ilmu ushul fiqh ini ditopang beberapa faktor yang ada pada diri dan
pengalamannya. Selama keberadaannya di Mekah, Imam Syafi’i mewarisi ilmu
al-Qur’an dari ‘Abdul ibn Abbas yang memungkinkannya untuk mengenal nasikh-mansukh
dalam al-Qur’an. Penguasaannya yang baik terhadap fiqh aliran tradisional
(Hijaz) dan fiqh aliran rasional (Irak) merupakan modal dasar penyusunan
kaidah-kaidah dalam menggunakan qiyas. Dengan segenap kemampuannya itu,
Imam Syafi’i berhasil menyusun metodologi yang sistematis dalam merumuskan
hukum syara’.
Sepeninggalan Imam Syafi’i
pembicaraan tentang ushul fiqh semakin menarik, dan ushul fiqh itu sendiri
semakin berkembang. Pada dasarnya ulama fiqh pengikut imam mujtahid yang datang
kemudian mengikuti dasar-dasar yang sudah disusun Imam Syafi’i. Dalam
pengembangannya terlihat adanya perbedaan arah yang menyebabkan pebedaan dalam
ushul fiqh.
Sebagai ulama yang kebanyakan
pengikut Imam Syafi’i mencoba mengembangkan ilmu ushul fiqh Syafi’i dengan cara
antara lain: mensyarahkan, memperinci yang bersifat garis besar,
mempercabangkan pokok pikiran Imam Syafi’i, sehingga ushul fiqh Syafi’iyyah
menemukan bentuknya yang sempurna.[4]
4.
Sejara Perkembangan
Ushul Fiqh
1.
Ushul Fiqh sebelum dubukukan
a.
Masa Sahabat
Fiqh sebagai produk ijtihad mulai
muncul pada masa sahabat. Dalam melakukan ijtihad, kata Muhammad Abu Zahrah,
secara praktis mereka telah menggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqhmeskipun belum
dirumuskan dalam satu disiplin ilmu. Praktik ijtihad para Sahabat dengan
memakai metode-metode tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang
baru mulai berkembang waktu itu. Menurut Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqih yang
dirumuskan kamudian berakar dan diramu dari praktek-praktek ijtihad para
sahabat.
b.
Masa Tabi’in
Pada masa tabi’in metode istinbad
menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan tambah luasnya daerah Islam
sehingga banyak permasalahan baru yang muncul. Banyak para tabi’in hasil didikan para sahabat yang mengkhususkan
diri untuk berfatwa dan berijtihad, antara lain Sa’id ibn al-Musayyad (15 H –
94 H) di Madinah, dan ‘Alqamah ibn Qays (w. 62 H) serta Ibrahim al-Nakha’i
(w.96 H). Pada masa ini, kata abd al-Wahab abu Sulaiman, tyerjadi perbedaan
pendapat yang tajam tentang apakah
fatawa Sahabad dadat dijadikian hujjah (dalil hukum).
c.
Masa Imam-imam Mujtahid Sebelum Imam Syafi’i
Metode ijtihad menjadi lebih
jelas lagi pada masa sesudah tabi’in, yaitu periode para imam mujtahid
sebelum Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (w. 204 H), pendiri mazhab
Syafi’i. Dari ungkapa-ungkapan mereka dapat diketahui metode istinbat mereka.
Imam Abu Hanifah an-Nu’man (w.150 H), pendiri mazhab Hanafi umpamanya, seperti
dikemukakan Muhammad Abu Zahrah, menjelaskan dasar-dasar ustinbat-nya
yaitu, berpegang pada Kitabulloh, jika tidak ditemukan di dalamnya, ia
berpegang kepada Sunnah Rosululloh.
Demikian pula Imam Malik bin Anas
(w. 178 H), pendiri mazhab Maliki, dalam berijtihad mempunyai metode yang cukup
jelas, seperti tergambar dalam sikapnya dalam mempertahankan praktik penduduk
Madinah sebagai sumber hukum. Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa sampai
masa Imam Malik Ushul Fiqh belum dibukukan secara lebih lengkap dan sistematis.
Abu Hanifahsendiri dan begitu pula
Imam Malik tidak meninggalkan buku Ushul Fiqh. Metode istinbat Imam Abu
Hanifah kemudian disimpulakan oleh pengikutnya dari fatwa-fatwanya dan metode istinbat
Imam Malik disimpulkan dari karya-karya fiqhnya.
2.
Pembukuan Ushul Fiqh
Pada penghujung abad kedua dan awal
abad ketiga Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150 H- 204 H) mengupayakan
pembukuan Ushul Fiqh ini, seperti disimpulkan Abd al-Wahhab Abu Sulaiman,
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan keislaman di masa itu. Pada masa
ini ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan keislaman, bahkan
dikenal sebagai masa keemasan Islam. Dengan didirikan “Baitul-Hikmah”,
yaitu sebuah perpustakaan terbesar di masanya, kota baghdad menjadi menara ilmu
yang didatangi dari berbagai penjuru wilayah Islam.
Sebagai ulama yang datang kemudian,
Imam Syafi’i banyak mengetahui tentang metodologi istinbat para imam
mujtahid sebelumnya, dan mengetahui di mana kelemahannya dan di mana
keunggulannya. Ushul Fiqh dirumuskan di samping untuk mewujudkan metode
iistinbat iyang jelas dan dapat dipedomani oleh peminat hukum Islam. Maka oleh
Imam Syafi’i disusunlah sebuah buku yang
diberinya judul Al-Kitab, dan kemudian dikenal dengan sebutan Al-Risalah yang
berarti sepucuk surat. Dikenal demikian karena buku itu pada mulanya merupakan
lembaran-lembaran surat yang dikirimkannya kepada ‘Abdurrahman al-Mahdi (w. 198
H), seorang pembesar dan ahli hadits ketika itu.
3.
Ushul fiqh Pasca Syafi’i
Setelah kitab al-Risalah oleh
Imam Syafi’i, masih dalam abad ketiga
bermunculan karya-karya ilmiah dalam bidang ini. Antara lain: buku Khabar
al-wahid karya ‘Isa ibnu Aban ibn Shadaqah (w.220 H). Dari kalangan
Hanafiah, buku Al-Nasikh wa Al-Mansukh oleh Ahmad bin Hambal (164 H –
241 H) pendiri mazhab Hambali, dan buku Ibtal Al-Qiyas oleh Daud
Al-Zahiri (200 H – 270 H) pendiri mazhab Zahiri.
Selanjutnya, pertengahan abad
keempat, menurut Abd al-Wahhab Khallaf, ahli Ushul Fiqh berkebangsaan Mesir,
dalam bukunya Khulasat Tarikh al-Tasyri al-Islami, ditandai dengan kemunduran
dalam kegiatan ijtihad dibidang fiqh, dalam pengertian tidan lagi ada
orang yang mengkhususkan diri untuk membentuk mazhab baru. Ushul Fiqh berperan
sebagai alat pengukur kebenaran pendapat-pendapat yang telah dibentuk
sebelumnya dan dijadikan alat untuk berdebat dalam diskusi-diskusi ilmiah.
Di antara buku Ushul fiqh yang
disusun pada periode ini adalah Itsbat al-Qiyas oleh Abu al-Hasan
al-Asy’ari (w.324H) pendiri aliran teologi al-Asy’ariyah, dan buku al-Jadal
fi Ushul al-Fiqh oleh Abu Mansur al-Maturidi (w.334H) pendiri aliran
teologi Maturidiyah. Menurut Abu al-Wahhab Abu Sulaiman, pada abad
kelima dan keenam hijriyah, perkembangan kajian-kajin Ushul Fiqh berkembang dan
menjadi semakin pesat.
4.
Aliran-aliran Ushul Fiqh
Seperti dikemukakan di atas, dengan
maraknya kajian-kajian ilmiah dibidang fiqh dikalangan ulama, Ushul Fiqh
menjadi lebih berkembang. Beberapa aliran yang dikenal dalam Ushul Fiqh,
seperti banyak diungkapkan dalam kitab-kitab Ushul Fiqh dalam bagian
sejarahnya, yaitu aliran Jumhur, aliran fuqaha’, dan aliran yang
mengembangkan antara keduanya. Namun adalah benar mereka sepakat dalam banyak
hal mengenai substansi, di samping secara keseluruhan mereka sepakat dalam cara
penyusunan ushul fiqh.[5]
5.
Karya-karya Dalam Bidang Ushul Fiqh
Adapun kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran
Jumhur di antaranya adalah:
a)
Al-Risalah, disusun oleh Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150 H – 204 H).
b)
Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, disusun oleh Abu al-Ma’ali Abd
al-Malik ibn Abdillah al-Juwaini yang bergelar Imam al-Haraman (419 H – 478 H).
c)
Al-Mughni fi Abwab al-Tawhid wa al-‘Adl, disusun oleh
al-Qadli Abdul jabar (w.415 H), seorang tokoh mu’tazillah.
d)
Al-Mu’tamad fi Ushul Fiqh, oleh Abu Al-Husein Al-Bashri (w.436
H).
e)
Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, oleh Abu Hamid Al-Ghazali (w.505 H –
1111 M) ahli Ushul Fiqh dari kalangan
Syafi’iyyah.
f)
Al-Mahsul fi ‘Ilm al-Ushul karya Fakhr al-Dien al-Razi (544-606
H/115-1210 M), seorang ahli ilmu kalam, ahli tafsir, dan ahli Ushul Fiqh dari
kalangan Syafi’iyyah.
g)
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, karya Saif al-Dien al-Amidi (551 H –
631 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyyah.
h)
Minhaj al-Wusul fi ‘Ilm al-Ushul, karya al-Qadi
al-Baidawi (w.685 H).
i)
Al-‘Uddah i Ushul al-Fiqh, karya Abu Ya’la al-Farra’ al-Hambali
(380-458 H) seorang ahli Ushul fiqh dari kalangan Hanbaliyah.
Sedangkan
kitab-kitab Ushul Fiqh yang disusun menurut aliran Hanafiyyah antara
lain:
a)
Taqwim al-Adillah, karya Imam Abu Zaid al-Dabbusi (w.432 H), ahli Ushul Fiqh dari
kalangan Hanafiyyah.
b)
Ushul al-Syarakhshi, disusun oleh Imam Muhammad Ibnu Ahmad Syams al-Aimmah al-Syarakhshi
(w.483 H), ahli Fiqh dan Ushl Fiqh mazhab Hanafi.
c)
Kanz al-Wushul ila Ma’rifat al-Ushul, disusun oleh
Fakhr al-Islam Al-Baidawi (400H – 483 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan
Hanafiyah.
d)
Manar al-Anwar oleh Abu al-Barakat Abdullah IbnuAhmad Ibnu Muhammad al-Nasafi (w.
710 H), ahli Ushul Fiqh Hanafi.
Kitab-kitab
Ushul Fiqh yang disusun dengan menggabungkan aliran Jumhur dengan aliran
Hanafiyah antara lain yang beredar di dunia Islam:
a)
Jam’u al-Jawami’, karya Taj al-Dien Ibnu al-Sibki (727 H – 771 H) ahli Ushul Fiqh
dari kalangan Syafi’iyah.
b)
Al-Tahrir fi Ushul al-Fiqh, karya Kamal al-Dien ibn al-Humam (w.
861 H), ahli Fiqh dan Ushul Fiqh dari kalangan Hanafiyah.
c)
Musallam al-Subut, karya Muhibbullah Ibn Abd al-Syakur (w. 1119 H) yang kemudian
disyarahkan noleh ‘Abd al-Ali Muhammad ibn Nizam al-Dien al-Ansari dalam
bukunya Fawatih al-Rahmut.
d)
Al-Muwafaqat gi Ushul al-Sya’riyah, karya Abu Ishaq
al-Syathibi (w. 790H), ahli Ushul fiqh dari kalangan Malikiyah.
Buku-buku
‘Ilmu Ushul Fiqh yang disusun pada abad modern di antaranya adalah:
a)
Irsyad al-Fuhul, karya Imam Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani (117 H-1255 H), ahli Ushul
Fiqh terkemuka pada abad ke-13 H.
b)
‘Ilmu Ushul Fiqh, karya ‘Abdul-Wahhab Khallaf. Kitab ini telah mengalami beberapa
kali cetak ulang, dan cetakkan ke-15 diterbitkan oleh Dar al-Qalam di Kuwait
tahun 1402 H-1983 M.
c)
Ushu al-Fiqh, disusun oleh Syeh Muhammad Abu Zahrah, guru besar Universitas
Al-Azhar Kairo, yang hidup pada awal abad ke-20.
d)
Ushul al-Tasyri’ al-Islami, disusun oleh al-Ustadz ‘Ali
Hasaballah, guru besar syari’at Islam pada Universitas al-Qahirah Mesir.
e)
Dlawabit al-Maslahah fi al-Fiq al-islami, karya Muhammad
Sa’id Ramadhan al-Butthi, guru besar Ushul Fiqh pada Universitan Damaskus
Syiria.
f)
Tafsir al-Nusus fi al-Fiqh al-Islami, disusun oleh
Dr. Muhammad Adib Shaleh, guru besar universitas Damaskus Syiria.
g)
Al-Wasit fi Ushul al-Fiqh al-Islami, karya DR.
Wahbah al-Zuhaili, guru besar Fiqh dan Ushul Fiqh pada Universitas Damaskus
Syiria.
h)
Nazariyat al-Maslahah fi al-Fiqh al-Islami, karya Dr. Husai
Hamid Hassan, guru besar pada Universitas Ummul-Qura Mekah.
i)
Atsar al-ikhtilaf fi al-Qawa’id al_Ushuliyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha,
karya
DR. Musthafa Sa’id al-Khin , guru besar pada Fakultas Syari’ah Universitas
Damaskus Syiria.
j)
Al-fikr al-Ushuli, disusun oleh DR. Abd. Wahhab Ibrahim Abu Sulaiman, dosen fakultas
Syari’ah, dan dirasat al-Islamiyah Universitas Ummul-Qura Mekah[6].
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan makalah di atas dapat
kita simpulka bahwa, pengertian ilmu
fiqh sangat berkaitan dengan syari’ah, karena fiqh itu pada hakikatnya adalah
jabaran praktis dari syari’ah. Karenanya sebelum memberikan penjelasan tentang
arti fiqh, terlebih dahulu perlu dijelaskan arti dan hakikat syari’ah.
Kata “fiqh”, secaara
etimologis berarti “paham yang mendalam”. Bila paham dapat digunakan untuk
hal-hal yang bersifat lahiriah, maka fiqh berarti paham yang menyampaikan ilmu
zhohir kepada batin. Karena itu al- tirmizi menyebutkan, “Fiqh tentang
sesuatu”, berarti mengetahui batinnya sampai kepada keadaannya.
Kata “faqoha” atau yang
berakar kepada kata itu dalam al-Qur’an diebut dalam 20 ayat; 19 di antaranya
berarti bentuk tertentu dari kedalaman paham dan kedalaman ilmu yang
menyebabkan dapat diambil manfaat darinya.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa “fiqhu”
atau paham tidak sama dengan “ilmu” walaupun wazan (timbangan)
lafadznya sama. Meskipun belum menjadikan ilmu, paham adalah pikiaran yang baik
dari segi kesiapannya menangkap apa yang dituntut. Ilmu bukanlah dalam bentuk zhanni
seperti paham fiqh yang merupakan ilmu tentang hukum yang zhanni dalam
dirinya.
Secara definisi, fiqh berarti “ilmu
tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari
dalil-dalil yang tafsili”.
Nama : Kholilah
Kelas : Ulya B
Bidang Dirosah : Ushul fiqh
DAFTAR PUSTAKA
Haroen. Nasroen.
usul fiqh, Jakarta, Ciputat: Logos Publising House, jilid 1, 1996
Syarifuddin. Amir .Usul Fiqh, Jakarta, Ciputat: Logos
Publising House, jilid 1, 1997
Effendi.
Satria. Usul Fiqh. Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2005
[1] Nasroen
Haroen, usul fiqh, Jakarta, Ciputat: Logos Publising House, jilid
1, 1996 Hal: 1
[2] Amir
Syarifuddin, Usul Fiqh, Jakarta, Ciputat: Logos Publising House,
jilid 1, 1997, hal: 1
[3] Amir
Syarifuddin, Usul Fiqh, Jakarta, Ciputat: Logos Publising House,
jilid 1, 1997, hal: 2
[4] Nasroen
Haroen, usul fiqh, Jakarta, Ciputat: Logos Publising House, jilid
1, 1996 Hal: 1-3
[5] Satria
Effendi, Usul Fiqh, Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2005, hal
18-26
[6] Satria
Effendi, Usul Fiqh, Jakarta: kencana Prenada Media Group, 2005, hal
32-33